Peta Persebaran Suku-Suku Asli Kaimana dan Persebaran pengelolaan Ruang
Penanggung Jawab (Bapeda). Ingat situasi ini Sangat Berpotensi Menciptakan Konflik.
Bapeda Seperti Kehilangan Kontribusi Bagi Negri. Karena selama ini dokumen hanya di pakai untuk mengamankan kepentingan pemerintah saja terkait investor-investor yang masuk pRm.VF.
Melihat banyak Persoalan Yang sering melanda pemilik Hak Wilayah seperti Hutan Adat bukan Hutan Negara tidak pernah di perkuat Oleh PERDA, adakah Hak Pengelolaan Hutan Lindung Bagi pemilik wilayah, Investor membabi buta berinvestasi dengan hutan karena di lindungi pemerintah, Tempat Sakral yang tidak di Hormati, Hutan Marga Yang hilang Disabotasi oleh aturan Pemerintah, Tapal Batas Marga yang di kelola oleh Amber tanpa ada batasan, Semua masalah ini Berkaitan HAK Asasi Masyarakat Adat yang Tidak Pernah dilihat sebagai sesuatu yg urgen bagi pemerintah daerah.
Dewan Adat Kab. kaimana Bekrja sama dengan LSM Jerat papua. telah Menyusun
Draf PPMA/ Perda Perlindungan Masyarakat adat Kabupaten Kaimana dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah pada bulan Maret tahun 2021(Sekda Pak.Rumpombo dan Sek. Bapeda Pak Sofyan) untuk di pelajari. bukankah sudah bisa menjadi acuan penetapan Perda? Bagaimana Tanggapan Bapeda sudah pernah lihat apa belum? Kalau misalnya penentuan suku2 berpusat pada 8 suku saja bagaimana nasib suku2 Asli (ingat Suku Asli yg Punya Hak Wilayah) yg ada lama bermukim di wilayah adat dan Pemerintahan Kaimana misalnya Suku Mee adalah sub suku di Miere itu betul ka ? Karena suku Mee sudah ada sejak konfrensi 2, tahun 2008 dan meminta untuk dimasukkan dalam bagian suku di kabupaten kaimana.... Apakah suku ini tinggal di wilayah adat suku Miere kami tidak tau kejelasan ataukah ia memiliki Hakwilayah. Suku Mbaham yang ada di wilayah Suku Madewana di kembalikan ke Madewana untuk memutuskan sebab mereka bermukim disana. itu bisa kah ??
Tujuan Penetapan Status Suku Di Negri Kaimana ini yang telah di bahas panjang lebar oleh Bapeda, Dewan Adat dan beberapa potensi masyarakat adat serta istansi2 terkait... Apa tujuannya??
Jika hanya untuk melengkapi administrasi dokumen Pemerintah maka Draf PPMA harus jadi Acuan Karena telah di bahas secara Tuntas. Ataukah pembahasan ini untuk pelaksanaan Hak2 Masyarakat Adat, Itupun Acuannya Daraf PPMA, Karena Semua Telah lengkap. kelihatan
Dewan Adat tidak di anggap Ada Oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. karena setiap keputusan dalam wujud dokumen selalu menjadi penghuni setia kantung sampah dan santapan lezat si Jago merah. Pemerintah Kabupaten Kaimana Jangan Sebarang Menetapkan Dalam Dokumen Bahwa hanya Ada 8 Suku. Acuannya Apa?? Jangan Ciptakan Konflik dalam penentuan pembangunan dengan Peta Suku. Kalau alasannya Perda berstatus Sementara, Dan akan di revisi mungkin bisa di tolelir, namun bila statusnya permanen maka persoalan berkepanjangan dalam konflik yg tidak bisa di hindari karena terkait HAK-HAK MASYARAKAT ADAT ASLI PEMILIK WILAYAH. VF
Komentar
Posting Komentar