SIAPA SIH PENDETA VICTOR TH FURIMA (OUTOBIOGRAFI)

“Gereja Ramah Anak Sebagai Jembatan Masa Depan Gereja”


LAPORAN

SEMINAR DAN WORKSHOP

“Gereja Ramah Anak Sebagai Jembatan Masa Depan Gereja” 

Dibuat Oleh :

Vikaris. Victor Th Furima, S.Th


SINODE GEREJA PROTESTAN INDONESIA

 DI PAPUA

2018

BAB I

PENDAHULUAN

I.                   LATAR BELAKANG

Dalam rangka memperingati HUT Pendidikan Agama Kristen. STT GPI Papua dalamhalini Kejuruan PAK menyelenggarakan kegiatan sertivikasi lewat seminar dan workshop dengan judul “gereja ramah anak sebagai jembatan masa depan gereja” di peruntuhkan kepada guru sekolah minggu dan juga para pelayan di Jemaat terkususnya kabupaten Fakfak. Kegiatan yangberlangsung dua hari yakni tanggal 11 dan 12 juni 2018 bertempat dikampus STT GPI Papua.  Adapun Pemateri yang disiapkan yakni Pdt.Dr.R..Hewelderry, M.SI membawakan materi tentang Gerakan Cinta Pendidikan Kampung, Pemateri kedua dari dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Fakfak. Membawakan materi tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Anak. Pemateri ke tiga yakni Pdt. R.Rewasan.M.Pdk. Membawakan materi tentang Gereja Ramah Anak. Dan Pemateri yang Terahir yakni Ketua Sinode GPI Papua Pdt. I.Iwong. S,Ag. Membawakan Materi tentang Peran Gereja dalam Pendampingan Anak.

Setelah mengikuti kegitan. Bagi penulis Ada beberapa hal yang hendak di capai lewat kegiatan ini. yakni :

·         Mencegah timbulnya Gerakan Radikal terorganisir yang mana dapat mengancam keutuhan antar Umat ber agama di NKRI. Dan juga memberikan Pengetahuan kepada Guru sekolah Minggu bagaimana menjalankan pendidikan sesuai usia  perkebangan Serta minat Anak dalam Berpendidikan dan  Bergereja.

·         Sosialisasi Penanggulangan Tindakan kekerasan yang terjadi pada anak yang diatur dalam Undang-Undang.

·         Serta kongkritnya sebuah program kerja nyata yang di desine untuk lebih mengangkat pendidikan formal gereja di kampung kampung. Yang mana utuh dalam satu komitmen Gereja Peduli terhadap Pendidikan Anak.

·         Adanya kerja sama antara Gereja dan Pemerintah dalam mengawal undang-undang perlindungan anak bagi warga Gereja dalam bentuk Praktek nyata. Sehingga gereja dan Pemerintah tidak hanya Kaya dalam Perjumpaan tetapi Miskin dalam RelasI


BAB II

ISI

Hasil Rangkuman Penulis Setelah Penjelasan Pemateri

Gerakan Cinta Pendidikan Kampung Pemateri Pdt. Dr. R. Hewelderry M.Si.

Gerakan Cinta Pendidikan Kampung merupakan wadah gerakan yang terorganisir oleh gereja. yang mana dipelopori oleh Pdt. Dr. R. Hewelderry M.Si, sebab melihat kebutuhan dasar terkait pendidikan di kampung-kampung.

Sekolah minggu sebagai gerakan perubahan sosial Pada dasarnya pendidikan sekolah minggu Justru hadir bukan melalui orang –orang yang mengerti tentang theologi atau latar belakang pendidikan kristen. Melaikan sekolah minggu hadir karena kepedulian dari seorang wartawan pada saat itu. Yang mau mengorganisir anak-anak yang butuh perhatian paska perang masa industrialisasi diingris kehidupan kaumburuh berigitu memprihatinkan dalam berbagai bidang baikekonomi, sosialagama. (histori Sekolah Minggu yang di lahirkan oleh Robert Raikers). Oleh Sebab itu Gerakan Pendidikan Cinta Kampung  Memberikan semangat dalam benak para pelayan yang setia menjalankan Tugas dan tanggung jawab pelayanan di medan Gumul GPI Papua yang 90% di kampug. Bayangkan dengan pengetahuan yang seadanya yang di miliki oleh para pengajar Sekolah Minggu. Mereka mampu memberikan sumbangsi yang luar bisa terhadap minat belajar anak.

Namun perlu di kolaborasikan dengan   UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Yakni UU perlindungan Anak. sehingga hal-hal yang menyangkut dengan kekerasan terhadap anak dapat di hindari. Gereja hari ini telah memberikan sumbangsi yang luar biasa terhadap pendidikan misalnya GPI Papua dalam pengembangan Program PAUD Dan TK Disetiap jemaat. Sehingga menghadirkan pendidikan bagi anak-anak di kampung. Lebih lanjut Pdt. Dr. R. Hewelderry M.Si, memberikan sebuah ilustrasi terkait dengan ketertarikan (minat) Anak kampung yang bernama Yonas. Ia suka terhadap pendidikan namun konteks memaksakan ia harus menerima pendidikan hanya lewat gereja. Situasi yang berlaku ialah ia sangat menghargai model pembelajaran yang mungkin dinilai sederhana oleh pandangan dunia pendidikan sekuler. Oleh sebab itu Gerakan Cinta Pendidikan Kampung tidak hanya berkonsentrasi  memberikan pendidikan kepada Anak tetapi juga memberikan Komputensi kepada para pengajar yang bertujuan mengelola sistem pendidikan yang komputen di kampung-kampung.  Karena sekolah minggu alternatif terbaik dalam pendidikan, tetapi apakah kesadaran itu ada pada pelayan jemaat?

Keluarga, sekolah, dan gereja merupakan wadah pendidikan di kampung. Maka hari ini kontribusi gereja bukan hanya memberikan desine pendidikan yang biasa melainkan perlu diramuh dengan membangun kesadaran belajar bagi PAR untuk pastoral dan Khotbah. Kongkritnya anak sekolah minggupun dapat komputen dalam menunjukan prestasi lewat Khotbah anak, ataupun Khotbah Remaja.

Gerakan Pendidikan Cinta Kampung tidak hanya memberikan pendidikan melainkan perlindungan dan pendampingan kepada anak agar bertumbuhdan berkembang.

Solusi Kongrit yang di berikan pemateri menjawab pertanyaan penulis yakni

1.      Konsistensi program pendidikan yang dilaksanakan oleh gereja tidak ada ?

Jawab : Gerakan Pendidikan Cinta Kampung Bukan Baru hadir oleh sebab itu sampai hari ini jika di katakan konsisten GPCK masih konsisten menjalankan desine pendidikannya.

2.      Peran media Pembritaan sosok yang berkontribusi memberikan Publikasi, namun hampir setiap kegiatan yang dilaksanakan STT GPI Papua tidakpernah di liput media.

Selama ini kami selalu melibatkan media dalam kegiata kegiatan gereja.media bukan di pakai untuk menyombongkan diri.

3.      Gereja terlalu terkoptasi dengan hal-hal yang bersifat protokoler, sehingga bagi gerakan mahasiswa ataupun gerakan pemuda yang ingin mendesain inofasi dalam kreatifitas pendidikan justru harus memiliki lisensi kusus.

Jangan hanya bicara memang untuk ukuran umur yang masi muda anda masih panas panasnya menulis dan mengkritik konsep orang lain mari tunjukan konsep mu dan bergeraklah dalam karya. Entah melalui pergerakan kemahasiswaan atau kepemudaan yang lainya. Sebab karya yang di butuhkan.

Hasil Rangkuman Penulis Setelah Penjelasan Pemateri.

Dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Fakfak. Membawakan materi tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Anak.

Secara keseluruhan di pahami bahwa wujud kepedulian pemerintah terhadap anak dengan di buatkannya Undang-undang Perlindungan Anak yakni UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002. Ayat2 berbunyi  melindungi anak dan hak hak mereka yang harus di jamin oleh negara agar mereka dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal. Ayat 12 Hak anak juga sebagai Hak asasi manusia yakni anak juga wajib dilindungi. Pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan guna mengawal UU Perlindungan Anak. Agar kekerasan dalam bentuk apapun bagi anak dapat di netralisir. Berbagai macam kasus kekerasan anak diatur dengan hukuman yang penjara ada kasus-kasus yang bisa di selesaikan secarakekeluargaan misalnya kekerasan anak terhadap anak. Terjadai pemukulan atau membuli. Tergantung korbanmau diselesaikan secara hukum adat atau secara hukum nasional, namun ada kasus yang tidak lagi diserahkan untuk diselesaikan secara kiekeluargaan, misalnya kasus, sodomi, pemerkosaan pelecehan seks sual semua itu patutdi berikan hukuman penjaradan denda uang milyaran rupiah. Hal ini dimaksudkan agar ada efek jerah bagi si pelaku.

Tidak bisa di pungkiri bahwa dalam terkadang kita tidak terlepas dari situasi kemanusiaan kita yang mungkin tidak kontrol sehingga hal-hal yang keras kita lakukan kepada anak. Namun marilah dengan pengetahuan akan hukum yang mengatur dan mengikat kita sebagai pendidik anak. Agar mampu menghargai hak-hak anak.

Hasil Rangkuman Penulis Setelah Penjelasan Pemateri.

Tentang Konsep Strategi Pengembangan Anak Gereja Ramah Anak.

(Pdt. R.Rewasan.M.Pdk)

Praktek Gereja Ramah Anak kata ramah identik dengan aman, dan di kopi dari konsep pemerintah papua-papua barat yakni ota ramah anak. GRA dimaksimalkan dalam peraturan pelaksana GPI Papua, tetapijuga diatur dalam aturan PBB no 20 nop 1989 bagian 1 pasal1 klasisfikasi usia anak yakni dari 0 bulan – 18 tahun ini dikategorikan sedang untukukuran pendidikan formal gereja di GPI Papua yangdimaksud dengan anak adalah dar 0 bulan -16 tahun. Tata pelayanan saja berpihak kepada anak.

Hiuman infestasi bukan merupakan totalitas tujuan orang tua terhadap anak mengapa sebab anak merupakanatau akan di jadikan lahan garapan terbesar orang tua dimasa depan. Oleh sebab itu anak harus dilindungihak-haknya. Jika dilihat dari kata hiuman infestasi diatas maka ketakutan penulis ialah anak-anak hasil didikan Gereja Ramah Anak  justru diajarkan dan di instruksikan dilindungi hak-haknya hanya untuk kepentingan orang Tua  guna tujuan provit terselubung. Jadi seolah-olah GRA memberikan kebebasanbersyarat kepada anak agar mampu menjadikan mereka lahan garapan. Kalau begini terus orang tua akan jadi sistem yang ingin di hancurkan Anak. Mungkin bukan kata hiumaninfestasi melaikan Hiumannity infestasi sehingga kebebasan atau kehendak bebas yang diberikan kepada anak bukan untuk kepentingan siapa-siapa melainkan kepentingan pribadinya anak tersebut.

Ada 10 hak anak. Yaki : hak untuk memiliki nama, bermain, Pendidikan, Perlindungan, Status Kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi kesamaan, peran dan pembagian.

Berbicara tentang partisipasi anak dalam menjalankan pelayanan anak juga harus di ikut sertakan dalam sidang jemaat.

Tuhan Yesus tuntas dalam model pendidikan diusia perkebangan-Nya. misalnya partisipasi Tuhan Yesus dalam mengikuti model pendidikan yang di desine yahudi pada saat itu. Umur 8  bulan Tuhan Yesus sudah di sunat bentuk penghargaan terhadap adat. Yang ke dua bentuk penghargaan Agama yesus di bawa kebait Allah untuk beribadah. kemudian yang ke tiga Tuhan Yesus menjalankan pendidikannya di sinagoge di umur 12 tahun ia bersoal jawab dengan ahli-ahli taurat disana. Ini merupakan bentuk pendidikan. Anak itu  peniru yang baik (paulus Lee). Kekerasan dalambentuk verbal. Misalnya diskriminasi terhadap anak, pembatasan partisipasi, pembatasan ekspresi, Pembatasan ruang belajar.

Konsep sinagoge kemudian di Copy oleh saudara-saudara kita muslim dengan nama madarasa.konsep Madrasa sebenarnya sudah dijalankan di zaman Tuhan Yesus. yang kita kenal dengan Ago-go/sinagoge berarti sama-sama belajar. Ramah untuk anak. hari ini  Tuhan Yesus punya gereja dan hamba yang mendukung. Mari kita memberikan pendidikan yang benar kepada anak, biarkanlah anak-anak (Anak,Pailea) itu datang ke pada-Ku.........sebab mereka itulah yang empunya kerajaan sorga. Kata anak-anak Ini tidak bisa di artikan sebagai umat. Jangan mendiskritkan anak. Uzia 16 tahun sudah dipercayakan sebagai raja, yoyakim 18 tahun, Yoas 7 tahun, Yosia 8 tahun.banyak tokoh alkitab daam usia anak-anak mereka sudah dipercayakan mengemban kepemimpinan yangtertinggi pada saat itu mengapa gereja hari ini tidak memberikan hal yang sama? Segalasesuatutentang ayat-ayat pendukung dalam meegalkan kekerasan pada anak di PL harus dilihat secara betul. Sebab kita kenal sistem aturan israel pada  zaman PL Hukum Moratidak bisa di ubah, hukum Ceremonial dapat berubah, hukum civil hukum ini sudah tidak di gunakan lagi.

Hasil Rangkuman Penulis Setelah Penjelasan Pemateri.

Ketua Sinode GPI Papua Pdt. I.Iwong. S,Ag. Membawakan Materi tentang Peran Gereja dalam Pendampingan Anak.

Dalam upaya pendidikan Gereja Ramah Anak. pendidikan ini mulai dari sapa, kapan, dan dimana?

Hak anak untuk memperoleh pelayanan dalam bermain, berekspresi, berpendapat dan mendapat perlindungan pendidikan perlakuan kusus sebagaimana mestinya. Bagaimana gereja sebagai lembaga keagamaan bisa melaksanakan konvensi Hak melalui penyelenggaraan pendidikan formal gerejawi ?

Bagaimanagereja dapat mewujudkan pengakuan, penjaminan, perlindungan hak-hak dasar anak, melalui pelayanan gereja?

Bagaimana gereja memberikan pelayanan kusus menyediakan agaran, fasilitas penunjang, dan lingkungan bermain yang memadai bagi anak-anak?

Konvensi perlindungan Hak Anak merupakan suatu pengakuan dan jaminan bagi upaya perlindungan Hak-hak dasar Manusia kusus untuk anak-anak. Konvensi itu adalah komitmen yangakan dilakukan sebagi suatukewajiban azasi, dan menjadi momentum penting untuk mengembalikan peran dan pendampingan semua lembaga negara, Kemasyarakatan, keagamaan pada porsi tanggung jawab yang semestinya.

Gereja sebagai lembaga keagamaan merupakan komponen masyarakat yang turut berperan dan bertanggung jawab untuk perlindungan dan pembinaan mealui penyelenggaraan pendidikan formal grejawi(SM/TPI-Katekesasi). Untuk pertumbuhan yangramah terhadap anak. Oleh sebab gereja berada dalam lingkungan Masyarakat yang berkembang dan dinamis dengan kecendrungan mengikuti perubahan yang instant. Peran gereja dalam konteks ini adalah terus berupaya mendorongdan mengajak semua komponen pemerintah dan masyarakat untuk berpegangpada prinsip nilai yang baik dan benar.

Peran gereja dalam mewujudkan pendidikan yang ramah hanya bisa melalui kebijakan dan program gereja, oleh sebab itu perlu kembali meninjau prinsip-prinsip dasar pendidikan anak guna melihat tujuan masadepan anaki dan gereja. Masalah terbesar ialah pelayanan gereja terlalu berorientasi pada  serta untuk orang dewasa.

Menyediakan pelayanan khusus bagianak melalui penyediaan fasilitas penunjang. Sepertianggaran, sarana bermain anak, serta mendorong model pendidikan partisipatif.peran dan pendampingan gerejasolusinya berada pada integrasi sistem pendidikan, dan pembinaan bagi anak, model pembelajaran dan penyediaan penunjang. sehingga anak tidak dijadikan komponen pendidikan saja namun menjadikan anak sebagai supjek pendidikan bagimasa depannya.

Kenapa harus ada undang-undang sebenarnya ini adalah Kritik bahwa karena agama dan adat sudah tidak bisa melindungi anak-anak maka sudah sepatunya negara yang akan mengambil Alih. Butuh kesadaran warga gereja untuk mendampingi. Beberapa Pendidikan.

 

WORKSHOP SELASA 12 JUNI 2018

SELESAI

 

 

 

Komentar