- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
LAPORAN
SEMINAR
DAN WORKSHOP
“Gereja
Ramah Anak Sebagai Jembatan Masa Depan Gereja”
Dibuat
Oleh :
Vikaris.
Victor Th Furima, S.Th
SINODE
GEREJA PROTESTAN INDONESIA
DI PAPUA
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Dalam
rangka memperingati HUT Pendidikan Agama Kristen. STT GPI Papua dalamhalini
Kejuruan PAK menyelenggarakan kegiatan sertivikasi lewat seminar dan workshop
dengan judul “gereja ramah anak sebagai jembatan masa depan gereja” di peruntuhkan kepada guru sekolah
minggu dan juga para pelayan di Jemaat terkususnya kabupaten Fakfak. Kegiatan
yangberlangsung dua hari yakni tanggal 11 dan 12 juni 2018 bertempat dikampus
STT GPI Papua. Adapun Pemateri yang
disiapkan yakni Pdt.Dr.R..Hewelderry, M.SI membawakan materi tentang Gerakan
Cinta Pendidikan Kampung, Pemateri kedua dari dinas pemberdayaan perempuan dan
Perlindungan Anak, Kabupaten Fakfak. Membawakan materi tentang Peran Pemerintah
Daerah dalam Pemberdayaan Anak. Pemateri ke tiga yakni Pdt. R.Rewasan.M.Pdk.
Membawakan materi tentang Gereja Ramah Anak. Dan Pemateri yang Terahir yakni
Ketua Sinode GPI Papua Pdt. I.Iwong. S,Ag. Membawakan Materi tentang Peran
Gereja dalam Pendampingan Anak.
Setelah
mengikuti kegitan. Bagi penulis Ada beberapa hal yang hendak di capai lewat
kegiatan ini. yakni :
·
Mencegah timbulnya Gerakan Radikal
terorganisir yang mana dapat mengancam keutuhan antar Umat ber agama di NKRI.
Dan juga memberikan Pengetahuan kepada Guru sekolah Minggu bagaimana
menjalankan pendidikan sesuai usia perkebangan Serta minat Anak dalam Berpendidikan
dan Bergereja.
·
Sosialisasi Penanggulangan Tindakan kekerasan
yang terjadi pada anak yang diatur dalam Undang-Undang.
·
Serta kongkritnya sebuah program kerja
nyata yang di desine untuk lebih mengangkat pendidikan formal gereja di kampung
kampung. Yang mana utuh dalam satu komitmen Gereja Peduli terhadap Pendidikan
Anak.
·
Adanya kerja sama antara Gereja dan
Pemerintah dalam mengawal undang-undang perlindungan anak bagi warga Gereja
dalam bentuk Praktek nyata. Sehingga gereja dan Pemerintah tidak hanya Kaya
dalam Perjumpaan tetapi Miskin dalam RelasI
BAB II
ISI
Hasil Rangkuman Penulis Setelah
Penjelasan Pemateri
Gerakan
Cinta Pendidikan Kampung Pemateri Pdt. Dr. R. Hewelderry M.Si.
Gerakan
Cinta Pendidikan Kampung merupakan wadah gerakan yang terorganisir oleh gereja.
yang mana dipelopori oleh Pdt. Dr. R. Hewelderry M.Si, sebab melihat kebutuhan
dasar terkait pendidikan di kampung-kampung.
Sekolah
minggu sebagai gerakan perubahan sosial Pada dasarnya pendidikan sekolah minggu
Justru hadir bukan melalui orang –orang yang mengerti tentang theologi atau
latar belakang pendidikan kristen. Melaikan sekolah minggu hadir karena
kepedulian dari seorang wartawan pada saat itu. Yang mau mengorganisir
anak-anak yang butuh perhatian paska perang masa industrialisasi diingris
kehidupan kaumburuh berigitu memprihatinkan dalam berbagai bidang baikekonomi,
sosialagama. (histori Sekolah Minggu yang
di lahirkan oleh Robert Raikers). Oleh Sebab itu Gerakan Pendidikan Cinta
Kampung Memberikan semangat dalam benak
para pelayan yang setia menjalankan Tugas dan tanggung jawab pelayanan di medan
Gumul GPI Papua yang 90% di kampug. Bayangkan dengan pengetahuan yang seadanya
yang di miliki oleh para pengajar Sekolah Minggu. Mereka mampu memberikan
sumbangsi yang luar bisa terhadap minat belajar anak.
Namun
perlu di kolaborasikan dengan UU RI
Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Yakni UU
perlindungan Anak. sehingga hal-hal yang menyangkut dengan kekerasan terhadap
anak dapat di hindari. Gereja hari ini telah memberikan sumbangsi yang luar
biasa terhadap pendidikan misalnya GPI Papua dalam pengembangan Program PAUD
Dan TK Disetiap jemaat. Sehingga menghadirkan pendidikan bagi anak-anak di
kampung. Lebih lanjut Pdt. Dr. R. Hewelderry M.Si, memberikan sebuah ilustrasi
terkait dengan ketertarikan (minat) Anak kampung yang bernama Yonas. Ia suka
terhadap pendidikan namun konteks memaksakan ia harus menerima pendidikan hanya
lewat gereja. Situasi yang berlaku ialah ia sangat menghargai model
pembelajaran yang mungkin dinilai sederhana oleh pandangan dunia pendidikan
sekuler. Oleh sebab itu Gerakan Cinta Pendidikan Kampung tidak hanya
berkonsentrasi memberikan pendidikan
kepada Anak tetapi juga memberikan Komputensi kepada para pengajar yang
bertujuan mengelola sistem pendidikan yang komputen di kampung-kampung. Karena sekolah minggu alternatif terbaik dalam
pendidikan, tetapi apakah kesadaran itu ada pada pelayan jemaat?
Keluarga,
sekolah, dan gereja merupakan wadah pendidikan di kampung. Maka hari ini
kontribusi gereja bukan hanya memberikan desine pendidikan yang biasa melainkan
perlu diramuh dengan membangun kesadaran belajar bagi PAR untuk pastoral dan
Khotbah. Kongkritnya anak sekolah minggupun dapat komputen dalam menunjukan
prestasi lewat Khotbah anak, ataupun Khotbah Remaja.
Gerakan
Pendidikan Cinta Kampung tidak hanya memberikan pendidikan melainkan
perlindungan dan pendampingan kepada anak agar bertumbuhdan berkembang.
Solusi
Kongrit yang di berikan pemateri menjawab pertanyaan penulis yakni
1. Konsistensi
program pendidikan yang dilaksanakan oleh gereja tidak ada ?
Jawab
: Gerakan Pendidikan Cinta Kampung Bukan Baru hadir oleh sebab itu sampai hari
ini jika di katakan konsisten GPCK masih konsisten menjalankan desine
pendidikannya.
2. Peran
media Pembritaan sosok yang berkontribusi memberikan Publikasi, namun hampir
setiap kegiatan yang dilaksanakan STT GPI Papua tidakpernah di liput media.
Selama
ini kami selalu melibatkan media dalam kegiata kegiatan gereja.media bukan di
pakai untuk menyombongkan diri.
3. Gereja
terlalu terkoptasi dengan hal-hal yang bersifat protokoler, sehingga bagi
gerakan mahasiswa ataupun gerakan pemuda yang ingin mendesain inofasi dalam kreatifitas
pendidikan justru harus memiliki lisensi kusus.
Jangan
hanya bicara memang untuk ukuran umur yang masi muda anda masih panas panasnya
menulis dan mengkritik konsep orang lain mari tunjukan konsep mu dan
bergeraklah dalam karya. Entah melalui pergerakan kemahasiswaan atau kepemudaan
yang lainya. Sebab karya yang di butuhkan.
Hasil Rangkuman Penulis Setelah
Penjelasan Pemateri.
Dinas pemberdayaan perempuan dan
Perlindungan Anak, Kabupaten Fakfak. Membawakan materi tentang Peran Pemerintah
Daerah dalam Pemberdayaan Anak.
Secara
keseluruhan di pahami bahwa wujud kepedulian pemerintah terhadap anak dengan di
buatkannya Undang-undang Perlindungan Anak yakni UU RI Nomor 35 tahun 2014,
tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002. Ayat2 berbunyi melindungi anak dan hak hak mereka yang harus
di jamin oleh negara agar mereka dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal.
Ayat 12 Hak anak juga sebagai Hak asasi manusia yakni anak juga wajib
dilindungi. Pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan guna mengawal UU
Perlindungan Anak. Agar kekerasan dalam bentuk apapun bagi anak dapat di
netralisir. Berbagai macam kasus kekerasan anak diatur dengan hukuman yang
penjara ada kasus-kasus yang bisa di selesaikan secarakekeluargaan misalnya
kekerasan anak terhadap anak. Terjadai pemukulan atau membuli. Tergantung
korbanmau diselesaikan secara hukum adat atau secara hukum nasional, namun ada
kasus yang tidak lagi diserahkan untuk diselesaikan secara kiekeluargaan,
misalnya kasus, sodomi, pemerkosaan pelecehan seks sual semua itu patutdi
berikan hukuman penjaradan denda uang milyaran rupiah. Hal ini dimaksudkan agar
ada efek jerah bagi si pelaku.
Tidak
bisa di pungkiri bahwa dalam terkadang kita tidak terlepas dari situasi kemanusiaan
kita yang mungkin tidak kontrol sehingga hal-hal yang keras kita lakukan kepada
anak. Namun marilah dengan pengetahuan akan hukum yang mengatur dan mengikat
kita sebagai pendidik anak. Agar mampu menghargai hak-hak anak.
Hasil Rangkuman Penulis Setelah
Penjelasan Pemateri.
Tentang Konsep Strategi
Pengembangan Anak Gereja Ramah Anak.
(Pdt. R.Rewasan.M.Pdk)
Praktek
Gereja Ramah Anak kata ramah identik dengan aman, dan di kopi dari konsep
pemerintah papua-papua barat yakni ota ramah anak. GRA dimaksimalkan dalam
peraturan pelaksana GPI Papua, tetapijuga diatur dalam aturan PBB no 20 nop
1989 bagian 1 pasal1 klasisfikasi usia anak yakni dari 0 bulan – 18 tahun ini
dikategorikan sedang untukukuran pendidikan formal gereja di GPI Papua
yangdimaksud dengan anak adalah dar 0 bulan -16 tahun. Tata pelayanan saja
berpihak kepada anak.
Hiuman
infestasi bukan merupakan totalitas tujuan orang tua terhadap anak mengapa
sebab anak merupakanatau akan di jadikan lahan garapan terbesar orang tua
dimasa depan. Oleh sebab itu anak harus dilindungihak-haknya. Jika dilihat dari
kata hiuman infestasi diatas maka ketakutan penulis ialah anak-anak hasil didikan
Gereja Ramah Anak justru diajarkan dan
di instruksikan dilindungi hak-haknya hanya untuk kepentingan orang Tua guna tujuan provit terselubung. Jadi
seolah-olah GRA memberikan kebebasanbersyarat kepada anak agar mampu menjadikan
mereka lahan garapan. Kalau begini terus orang tua akan jadi sistem yang ingin
di hancurkan Anak. Mungkin bukan kata hiumaninfestasi melaikan Hiumannity
infestasi sehingga kebebasan atau kehendak bebas yang diberikan kepada anak
bukan untuk kepentingan siapa-siapa melainkan kepentingan pribadinya anak
tersebut.
Ada
10 hak anak. Yaki : hak untuk memiliki nama, bermain, Pendidikan, Perlindungan,
Status Kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi kesamaan, peran dan pembagian.
Berbicara
tentang partisipasi anak dalam menjalankan pelayanan anak juga harus di ikut
sertakan dalam sidang jemaat.
Tuhan
Yesus tuntas dalam model pendidikan diusia perkebangan-Nya. misalnya
partisipasi Tuhan Yesus dalam mengikuti model pendidikan yang di desine yahudi
pada saat itu. Umur 8 bulan Tuhan Yesus
sudah di sunat bentuk penghargaan terhadap adat. Yang ke dua bentuk penghargaan
Agama yesus di bawa kebait Allah untuk beribadah. kemudian yang ke tiga Tuhan Yesus
menjalankan pendidikannya di sinagoge di umur 12 tahun ia bersoal jawab dengan
ahli-ahli taurat disana. Ini merupakan bentuk pendidikan. Anak itu peniru yang baik (paulus Lee). Kekerasan
dalambentuk verbal. Misalnya diskriminasi terhadap anak, pembatasan
partisipasi, pembatasan ekspresi, Pembatasan ruang belajar.
Konsep
sinagoge kemudian di Copy oleh saudara-saudara kita muslim dengan nama
madarasa.konsep Madrasa sebenarnya sudah dijalankan di zaman Tuhan Yesus. yang
kita kenal dengan Ago-go/sinagoge berarti sama-sama belajar. Ramah untuk anak.
hari ini Tuhan Yesus punya gereja dan
hamba yang mendukung. Mari kita memberikan pendidikan yang benar kepada anak,
biarkanlah anak-anak (Anak,Pailea) itu datang ke pada-Ku.........sebab mereka
itulah yang empunya kerajaan sorga. Kata anak-anak Ini tidak bisa di artikan
sebagai umat. Jangan mendiskritkan anak. Uzia 16 tahun sudah dipercayakan
sebagai raja, yoyakim 18 tahun, Yoas 7 tahun, Yosia 8 tahun.banyak tokoh
alkitab daam usia anak-anak mereka sudah dipercayakan mengemban kepemimpinan
yangtertinggi pada saat itu mengapa gereja hari ini tidak memberikan hal yang
sama? Segalasesuatutentang ayat-ayat pendukung dalam meegalkan kekerasan pada
anak di PL harus dilihat secara betul. Sebab kita kenal sistem aturan israel
pada zaman PL Hukum Moratidak bisa di
ubah, hukum Ceremonial dapat berubah, hukum civil hukum ini sudah tidak di
gunakan lagi.
Hasil Rangkuman Penulis Setelah
Penjelasan Pemateri.
Ketua Sinode GPI Papua Pdt.
I.Iwong. S,Ag. Membawakan Materi tentang Peran Gereja dalam Pendampingan Anak.
Dalam
upaya pendidikan Gereja Ramah Anak. pendidikan ini mulai dari sapa, kapan, dan
dimana?
Hak
anak untuk memperoleh pelayanan dalam bermain, berekspresi, berpendapat dan
mendapat perlindungan pendidikan perlakuan kusus sebagaimana mestinya.
Bagaimana gereja sebagai lembaga keagamaan bisa melaksanakan konvensi Hak
melalui penyelenggaraan pendidikan formal gerejawi ?
Bagaimanagereja
dapat mewujudkan pengakuan, penjaminan, perlindungan hak-hak dasar anak,
melalui pelayanan gereja?
Bagaimana
gereja memberikan pelayanan kusus menyediakan agaran, fasilitas penunjang, dan
lingkungan bermain yang memadai bagi anak-anak?
Konvensi
perlindungan Hak Anak merupakan suatu pengakuan dan jaminan bagi upaya
perlindungan Hak-hak dasar Manusia kusus untuk anak-anak. Konvensi itu adalah
komitmen yangakan dilakukan sebagi suatukewajiban azasi, dan menjadi momentum
penting untuk mengembalikan peran dan pendampingan semua lembaga negara,
Kemasyarakatan, keagamaan pada porsi tanggung jawab yang semestinya.
Gereja
sebagai lembaga keagamaan merupakan komponen masyarakat yang turut berperan dan
bertanggung jawab untuk perlindungan dan pembinaan mealui penyelenggaraan
pendidikan formal grejawi(SM/TPI-Katekesasi). Untuk pertumbuhan yangramah terhadap
anak. Oleh sebab gereja berada dalam lingkungan Masyarakat yang berkembang dan
dinamis dengan kecendrungan mengikuti perubahan yang instant. Peran gereja
dalam konteks ini adalah terus berupaya mendorongdan mengajak semua komponen
pemerintah dan masyarakat untuk berpegangpada prinsip nilai yang baik dan
benar.
Peran
gereja dalam mewujudkan pendidikan yang ramah hanya bisa melalui kebijakan dan
program gereja, oleh sebab itu perlu kembali meninjau prinsip-prinsip dasar
pendidikan anak guna melihat tujuan masadepan anaki dan gereja. Masalah
terbesar ialah pelayanan gereja terlalu berorientasi pada serta untuk orang dewasa.
Menyediakan
pelayanan khusus bagianak melalui penyediaan fasilitas penunjang.
Sepertianggaran, sarana bermain anak, serta mendorong model pendidikan
partisipatif.peran dan pendampingan gerejasolusinya berada pada integrasi
sistem pendidikan, dan pembinaan bagi anak, model pembelajaran dan penyediaan
penunjang. sehingga anak tidak dijadikan komponen pendidikan saja namun
menjadikan anak sebagai supjek pendidikan bagimasa depannya.
Kenapa
harus ada undang-undang sebenarnya ini adalah Kritik bahwa karena agama dan
adat sudah tidak bisa melindungi anak-anak maka sudah sepatunya negara yang
akan mengambil Alih. Butuh kesadaran warga gereja untuk mendampingi. Beberapa Pendidikan.
WORKSHOP
SELASA 12 JUNI 2018
SELESAI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar