Mari Kita Secara Kritis Melihat Proses Pembangunan Yang dilakukan Oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota Di Papua Maupun Papua Barat. Apakah menggunakan Asas/UU Otsus (Bertolak dari Dasar UU otsus) Atukah Dasar UU Birokrasi dan Sistim Tata Pemerintahan UU 1945. Inilah perlu Kita Bedah.
Hari Ini semua Dapak Yang Terjadi Misalnya (Hak Kesulungan Di Abaikan, Dana Yang tidak Di Nikmati, Pasar Orang Asli Yang omong kosongnya Belaka.) hal ini terjadi karena Ada Ketidak Tahuan Masyarakat adat bahwa sahnya Kabupaten Kota di Papua maupun Papua Barat menerima Dana Otsus namun Sistem Pengelolaan Dana Tesebut mengunakan Dasar UU Birokrasi dan Sistim Tata Pemerintahan UU 1945. Oleh sebab itu dalam Tulisan Ini mau di Sampaikan Bahwa Dana Otsus Akan Mengenai Sasaran Jika yang Di Gunakan Untuk Mengelola Sistem Pemerintahan Adalah UU Otsus Bukan Dasar UU Birokrasi dan Sistim Tata Pemerintahan UU 1945. Sampel Yang Paling Signifikan ialah Kabupaten Jayapura dengan Konsep Kampung Adat dan sekolah adat.
Otonomi Khusus Jangan dilihat dari Besarnya Anggaran Yang Di Kucurkan Negara Bagi Bangsa Papua. Tapi Perlu Dilihat Kebijakan dan Aturan-Aturan Tertulis Yang Diputuskan Indonesia Untuk Papua. Sudah ada keberpihakan apa belum, kalau sudah kenapa implementasinya Berbeda???Semua rakyat indonesia akan Melihat Otsus Dari Besarnya Dana Yang Dikucurkan Negara, Dan Mengatakan Bahwa Luar Bisanya Pemerintah Indonesia Mengistimewakan Papua. Tapi penulis Mengajak Semua Coba Perhatikan
Didaerah lain di Indonesia ini atau bahkan di luar negri, Mau Ko Lahir dan Besar Disitu, Hak Politik Mu tidak Di berikan Sepenuhnya untuk kamu. Contoh Kongkrit nya Jogjakarta. Tapi Coba Lihat di Papua dan Papua barat. Coba Cari Di Seram, Maluku, Jawa, Buton, Makasar, Bugis, Batak, kalimatan, Toraja, atau Mungkin Di Negara cina. Adakah Orang Asli Papua Yang Menjadi Wakil Bupati ? Atau Wakil Gubernur atau DPR,,, Misalnya ???. Lemahnya poin yg menjelaskan tentang Hak Asasi Pemilik Negri Sengaja Di taruh Menjadi Pertimbangan pada UU OTSUS. Belum lagi desakan Kelompok2 Nusantara yang tidak tau diri yang juga sementara mencari makan di negri ini untuk mengambil HAK politik Mereka, akhirnya Menipu Pimpinan adat dengan relasi bodong yang dihargai dengan Rupiah Untuk Mengangkat dan Melegalkan Mereka Sebagai Anak Adat.
Contoh poin Yang ada Pada UU OTSUS.
Inilah Konsekwensi Yang harus diterima orang Asli Papua karena "point atau Orang yang diterima" disebut digambar.
1. Orang Asli Papua Kehilangan HAK OTORITAS POLITIK nya.
2. Suku Nusantara Yang Berdomisili Di Papua dan Papua Barat Seolah Di Berikan Kebebasan Untuk Memikirkan Kepentingan Hidup Mereka Ditanah ini, Dengan Cara mengusung Kandidat DPR, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil BuPati Dari Suku Mereka Masing2.
contoh : 1.Mereka (Suku Nusantara) tidak akan memilih pasangan Calon kepala daerah yang yg keduanya Orang asli Papua, jika ada orang lain dari Suku nusantara yang juga masuk dalam bursa pencalonan.
contoh 2. Semua perkumpulun Keluarga Besar, Paguyuban, kelompok2 Etnis, dll Ketuanya Di Namakan Kepala Suku, Padahal Nomenklatur Negara ini menjalaskan Bahwa yang Namanya SUKU adalah kelompok Manusia yg secara lahiria Memiliki tempat tertentu dan memiliki HAK wilayah. Setelah miliki perkupulan keluarga langsung melakukan deal2 solusi politik.
3. Akhirnya Dana OTSUS tidak lagi Khusus Dinikmati oleh Orang Asli Papua Tetapi dinikmati juga Oleh Penduduk Nusantara Yang Ada Di papua. betapa Beruntung Nya Mereka. Contoh : Semua penduduk nusantara yang memiliki Pekerjaan PNS dan memegang posisi penting di instansi tertentu selalu memanggil keluarganya datang untuk kerja/ Honor di papua, atau memberikan proyek2 instansi terkait untuk dinikmati keluarga mereka. Misalnya ada peluang Beasiswa untuk Anak Asli Papua Justru diberikan bagi keluaga atau anak2 mereka. Bantuan Beasiswa untuk anak Asli Di samaratakan kepada anak2 nusantara lainya yg cuma berdomisili di Papua dan Papua Barat.
4. Segala Sesuatu yang Berkaitan dengan ADAT ISTIADAT di Anggap Remeh Dengan Rupiah Ditangan. Katanya... Gampang....Tinggal Kasi Uang Untuk Ketua Dewan Adat, atau Ketua LMA atau kepala2 Suku asli maka status Lahiria Pasti Berubah menjadi pemilik Negri.
Perdasus Dan Perdasi diputuskan Bukan untuk Kepentingan Masyarakat Papua dan Papua Barat. Melainkan, Arti tersembunyinya adalah Nipotisme struktural yg dimainkan oleh kaum Nusantara demi Menikmati dana OTSUS yang ada.
Dalam Peraturan Daerah Khusus Papua dan Papua Barat No 6 Tahun 2011. Menjelaskan tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur :
Dari dua poin ini sebenarnya kita telah Tau bahwa bagian yg harus disadari masyarakat lain ( Nusantara) kalau mereka tidak punya hak untuk dicalonkan atau mencalonkan diri, tapi terkadang mereka tidak tau diri. Kita Yang Rasa Karena ketika mereka tidak tau diri maka status otorisator Politik Bangsa Papua Akan di Kebiri dengan Nipotisme Etnis yang mendara daging dalam kepentingan Sukuisme kaum Nusantara ( Semua Suku dan Sub Suku diluar papua yang berdomisili di papua). Kami yang Asli Terus Menjadi Korban.Contoh :
1.Masi ingat Pemilihan Gubernur Papua Barat Tahun 2011 .
Kandidat nomor urut tiga ini, meraih suara terbanyak di Kota Sorong (46,3 persen), Kabupaten Fakfak (49 persen), Teluk Wondama (53 persen), Raja Ampat (59 persen), dan Kabupaten Sorong (57,4 persen). Untuk sementara dari delapan kabupaten/kota pasangan Bakat ini telah mengantongi 154.395 suara, atau 41,9 persen dari total suara sah.
Sementara itu, pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw (Donor) hanya unggul di Kabupaten Manokwari (55,6 persen) dan Bintuni (43,4 persen).
Di Kabupaten Kaimana, pasangan Wahidin Puarada-Herman Orisoe unggul mutlak dengan raihan suara 58 persen. Adapun pasangan nomor empat, GC Auparay-Hasan Ombaier total perolehan suara sementaranya tak lebih dari dua persen.
Penjelasnnya Begini : semua paslon yang kandidat nya orang asli papua baik CaGub, maupun CawaGub selalu memiliki presentasi suaranya Kecil, ketimbang calon yang diusung CaGub nya orang asli CawaGub nya orang Luar. itu Bukti Pertama. Bukti kedua
2. Masih Ingat Pemilu 2017 terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
Hasilnya Sama Juga kan dengan penjelasan diatas.
Artinya Begini..... ini tanah Kita, Ini Negri kita kenapa teman2 dari luar tidak bisa menghormati hak khusus yang diberikan oleh negara ini bagi orang Papua. Kenapa tidak bisa biarkan kita saja yang menikmati Hak Otorisator Politik Kita di negri ini. Negara Indonesia saja memberikan Bukti keberpihakan Negara lewat Otsus Agar Papua tidak merasa di Anak Tirikan sehingga kita tidak minta merdeka. Kenapa Rakyat negara ini yang bukan orang papua merampas Hak Keistimewaan Yang di berikan. Kalian Sadar Tidak ??? Harusnya Kalian tidak Punya kepentingan selain Mendukung Orang Papua itu. Yang Berikut kalian Pasti tau kelemahan Orang Papua yaitu dengan uang, tapi kalian justru menjebak mereka demi mencapai kepentingan popularitas kalian di negri ini.
Bagian ini hanya mau menjelaskan bahwa ingat status Lahiria kalian. Sebab kami di negri ini telah sadar.
Sudah Dari Jaman Nenek Moyang, yang Buat Tidak Bersatu atau Terceraiberai negri ini adalah Mereka Yang Datang Bikin Kebun Di Tanah Ini. (Memahami Bahasa Bukan Berarti Tak Menipu pemilik Negri ).
Kalo su tau diri mending Bantu penghuni Negri Melepaskan Diri, Bukan bawa tetebengek dari luar untuk kepentingan ekspansi kebun sendiri. Mesti tau diri kalau anak Tiri, mesti instrospeksi diri kalau tak mau di kebiri, Numpang Lahir dan dibesarkan dinegri ini, bukan berarti kalian Manusia sejati. Supaya tidak Multi tafsir mending tinjau Status Lahiria, Siapa sih kalian Di negri ini ??? Sebab
Pengabdian Yang Sesungguhnya Tidak Menjadi Patron Konflik Di Masa Depan.
Pdt.J.Furima.
Presiden Repoblik Mimpi Victor Furima.
Komentar
Posting Komentar