EVOLUSI DPRD KAB. KAIMANA

DPRD Kabupaten Kaimana  Ibarat Hewan Buas Yang Di Cabut Taringnya Dan menjadi Peliharaan Istana Eksekutif. 20 Kursi Yang Diduduki Oleh Orang-Orang Hebat menurut Pandangan Rakyat ternyata Penghuninya Macan Ompong Semua. Dengan Mengemis suaka dan Perhatian Badan Eksekutif mereka gadaikan Fungsi Dan Tujuan Mereka. Itu artinya DPRD Kaimana Lupa Tanggung Jawab Utama. Seolah-Olah Legislatif adalah Pesuruh/Jongosnya Eksekutif Kabupaten Kaimana. Kalo Belum Tau Fungsi Kedudukan Dan Tujuan DPRD. Disini Saya Kasih Tau Ulang. 
Sejalan dengan perkembangan demokrasi, dan perbaikan kehidupan ketatanegaraan, Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan sejajar dan menjadi mitra kepala daerah berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, dalam eksekutif, pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri atas pemerintah dan DPRD. Sekali lagi Hal itu berarti DPRD berkedudukan sejajar. Bukan Jongos nya Pemerintah Daerah. 
Tujuan DPRD Menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Guna menjalankan Fungsi. fungsi yang Pertama ; 
Fungsi Legislasi, Fungsi anggaran, Fungsi Pengawasan. 
Ketika Melihat Urgensitas Pembangunan Di Kabupaten Ini. Ada Begitu Banyak Ketimpangan dalam Setiap Kebijakan-Kebijaka  pimpinan Eksekutif Namun DPRD Sebagai lembaga Legislatif seolah-Olah Mendiamkan Itu. Padahal Rakyat yang Pilih Mereka justru menjadi Korban. Di bawah ini Beberapa Contoh yang harus di ketahui Bersama mengenai kebijakan pimpinan daerah yang aneh. Tapi tidak di lawan oleh DPRD. Entah lah mereka mungkin Sudah Dikasinyaman sehingga lupa akan Kesengsaraan Rakyat yang Pilih Mereka. 

1. Apa Solusi DPRD terkait adanya penempatan deposito Pemerintah Daerah di BANK Papua sebesar Rp.100 Milyar. Tahun Lalu sih...Setelah mencermati tanggal transaksi deposito tersebut yaitu pada tanggal 20 agustus 2021 dan dicairkan pada tanggal 29 Desember 2021, itu artinya Penempatandeposito Pemerintah Daerah pada Bank dimaksud bukan memanfaatkan over liquiditas dalam rangka manajemen Kas tetapi sejak awal diperuntukkan untuk memupuk Pendapatan berupa jasa/bunga Bank. Karena dana sebesar Rp.100 Milyar tersebut diambil dari silpa tahun anggaran 2020 yang sebelumnya di rencanakan untuk digunakan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2021 namun tidak direalisasikan untuk membiayai program dan kegiatan yang sudah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Dengan di depositonya dana Pemerintah Daerah tersebut maka akan mengakibatkan terjadinya Capital Flight atau uang tersebut akan diperdagangkan dalam pasal uang diluar wilayah kaimana sehingga tidak memberikan dampak positive terhadap pertumbuhan ekonomi lokal guna mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat. Berikutnya di temukan kejanggalan yakni pengelolaan kas dalam bentuk deposito tersebut tidak memenuhi standar Pengelolaan Keuangan yaitu tidak transparan. 
2. Bagaimana Solusi DPRD terkait Pembangunan tambatan perahu di kampung Kiruru Distrik Teluk Etna.  Dana Sudah Di Berikan  kepada Kontraktor Namun Tidak terlaksana dan 
Diduga terjadi kesalahan konstruksi Pembangunan tambatan perahu tersebut karena berdasarkan data-data yang di himpun diketahui bahwa pancangan tambatan perahun tersebut menggunakan kayu 5x10, kedalaman pancang kurang dari 6 meter dan konstruksi tambatan perahu yang lama tidak dibongkar melainkan di cor ulang (dibungkus)  Apabila ditemukan penyimpangan dalam pembangunan tambatan perahu tersebut mending dibongkar atau diproses hukum. Kenapa DPRD diam saja Terus.
 
3.Bagaiama Solusi DPRD Terkait Rehabilitasi rumah rakyat di kampung Ure Distrik Yamor, dimana hingga saat ini rehabilitasi rumah-rumah tersebut belum selesai bahkan masih ada beberapa rumah yang baru berupa fondasi. sementara kepada rekanan atau Kontraktor yang ditunjuk telah dibayarkan biaya rehabilitasi 100 %.
 4.terkait Pembangunan Jalan Mandiwa –Warmenu – Kufuriyai yang berasal dari dana DAK, Realisasi Anggaran Pembangunan jalan tersebut hingga akhir tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 5.012.105.794 ( Lima milyar, dua belas juta, seratus lima ribu, tujuh ratus Sembilan puluh empat rupiah ) atau 64.99% dari anggaran sebesar Rp. 7.710.931.992 ( Tujuh Milyar, tujuh ratus sepuluh juta, Sembilan ratus tiga puluh satu ribu, Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah ) Ditemukan bahwa progress pembangunan jalan tersebut  masih ...... Bisa dilihat sendiri maju atau tidak. ??? 
5.  Terkait Pembangunan Pusat Kuliner  Bagaiaman Tanggapan DPRD???? Sudah jelas-jelas bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yaitu melakukan Pembangunan Pusat Kuliner  tanpa diketahui dan dibahas dengan DPRD atau tidak tersedia anggarannya di dalam APBD. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan seseorang atau korporasi yang dapat di kategorikan sebagai tindakan korupsi. Namun DPRD Justru Sampai dengan hari ini tidak protes ataupun proses untuk menghentikan pembangunan. Padahal tantangannya sederhana Apa Upaya DPRD Sehingga Bupati Kaimana  menghentikan atau tidak melanjutkan Pembangunan Pusat Kuliner tersebut sebelum kedudukan hukumnya jelas.

6. Mencermati Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Kaimana, perjanjian kerjasama Oleh Pimpinan Daerah dengan pihak ketiga yang membebani APBD tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada DPRD. katanya sih.....??? Tapi Jika dicermati pimpinan daerah tidak minta persetujuanDPRD namun DPRD tidak mempersoalkan hal tersebut. Padahal dalam kewenangan DPRD dapat mengingatkan Saudara Bupati Kaimana agar menaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terutama yang di atur di dalam Pasal 154 (i) undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak ke tiga yang membebani APBD tanpa didahului dengan Persetujuan DPRD maka DPRD tidak wajib menyetujui alokasi Anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan kerjasama dimaksud. Bila perlu Proses hukum Ditempuh. 
Ini Bukti bahwa semua Anggota DPRD Kabupaten Kaimana Adalah Jongos/Babu nya Bupati. Tolong buktikan Bahwa Kalian Dipilih Oleh Rakyat Untuk Perjuangkan Hak Rakyat Bukan Jadi Pejuang Proposal. Kalo tidak Tempuh Jalur Hukum Minimal Disuarakan. 
pRm. Victor Furima. ST, H

Komentar